Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Syarat Perpanjangan SIM A
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Cara Perpanjangan SIM Online
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR