3. Kote OTP diterima via SMS
4. Masukkan nomor kode OTP
5. Buat PIN keamanan
6. Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama dan email
7. Email aktivasi akan masuk
8. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Setelah proses registrasi selesai, lanjutkan dengan langkah:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas
- Pilih menu 'SIM' dan perpanjangan 'SIM'
Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Pilih SATPAS Penerbit
- Lakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali jika memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi secara berkala di menu 'Transaksi'
- Perpanjangan SIM selesai
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR