Nakita.id - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi seseorang yang ingin menjadi pengemudi yang sah dan bertanggung jawab.
Di Indonesia, SIM A (Surat Izin Mengemudi Kelas A) adalah jenis SIM yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat seperti mobil.
Namun, terkadang situasi memerlukan penggantian SIM A, baik karena kehilangan, rusak, atau perpanjangan.
Perpanjangan SIM A harus dilakukan setelah lima tahu atau ketika masa berlakunaya sudah habis.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai biaya perpanjangan SIM A lengkap dengan syarat dan langkahnya.
Yuk simak!
Biaya perpanjangan SIM A tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Tercatat, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Selain itu, ada biaya tambahan lain seperti cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp135.000.
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Keliling Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Syarat Perpanjangan SIM A
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Cara Perpanjangan SIM Online
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
3. Kote OTP diterima via SMS
4. Masukkan nomor kode OTP
5. Buat PIN keamanan
6. Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama dan email
7. Email aktivasi akan masuk
8. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Setelah proses registrasi selesai, lanjutkan dengan langkah:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas
- Pilih menu 'SIM' dan perpanjangan 'SIM'
Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Pilih SATPAS Penerbit
- Lakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali jika memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi secara berkala di menu 'Transaksi'
- Perpanjangan SIM selesai
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR