Nakita.id - Para PNS bisa berlega hati, kabarnya gaji ke-13 akan segera cair loh!
Gaji ke-13 adalah istilah untuk tambahan penghasilan bagi PNS.
Gaji ke-13 adalah gabungan dari beberapa komponen mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Lantas bagaimana mekanisme pencairan gaji ke-13?
Ini 9 kebijakan dari Kemenkeu tentang penyaluran Gaji ke-13 kepada para PNS 2022.
Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ini telah termaktub dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Selain dalam aturan tersebut jadwal kapan gaji ke-13 juga tercantum dalam PP Kemenkeu Nomor 75.PMK.05/2022.
Pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan pensiun digulirkan atas wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara.
Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan adanya pencairan gaji ke-13 ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah dari Presiden dan Menteri Keuangan.
“Pemberian gaji ke-13 ini bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya bapak Presiden dan ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khsusunya dalam penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya dalam laman resmi Kemenkeu.
Dikutip dalam sumber yang sama ini 9 kebijakan Kemenkeu mengenai pemberian gaji ke-13 di tahun 2022.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR