Nakita.id - Apa saja aplikasi pinjol legal yang masuk BI Checking?
Untuk memastikan aplikasi pinjol tersebut legal, hal pertama adalah memastikan sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ya, Moms dan Dads.
Tujuannya agar pengalaman meminjam uang di aplikasi pinjol bisa berlangsung aman, nyaman, dan cepat.
Selain itu, Moms dan Dads juga bisa mempertimbangkan aplikasi pinjol ini masuk BI Checking.
Melansir laman situs sikapiuangmu.ojk.go.id, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektibilitasnya di SIB yang buruk.
Sebagai informasi, Bank Indonesia memiliki SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit.
Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk, sehingga dapat berdampak terhadap disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
Moms dan Dads bisa simak daftar berikut untuk aplikasi pinjol legal yang masuk BI Checking.
1. AdaKami
2. Akulaku
Baca Juga: 10 Cara untuk Mengatur Uang Agar Tidak Terlilit Pinjol, Finansial Dijamin Lebih Sehat!
3. ALL Paylater
4. ATOME (paylater)
5. Bukalapakpaylater
6. Ceria (BRI)
7. Easycash
8. Gopaylater
9. Home Credit
10. Indodana
11. JULO
12. KoinWorks (Bank Mandiri)
13. Kredito
Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK 2023 yang Mudah Dicairkan ke E-Wallet Tanpa Rekening Pribadi
14. Kredivo (Kredifazz)
15. Kredit Pintar
16. Lazadapaylater
17. Line Bank (Hana Bank)
18. Neo Bank (BNC)
19. Pinang (BRI)
20. Shopeepaylater
21. Travelokapaylater
22. Tunaiku (Amar Bank)
23. uangme
Itulah daftar lengkap aplikasi pinjol legal yang masuk BI Checking tahun 2023 ya, Moms dan Dads. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Legal? Jangan Buru-buru Panik, Begini Solusi Mengatasinya
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR