- Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).
- Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
- Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.
- Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
- Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.
- Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
Lalu, berapa biaya sunat di puskesmas jika tidak ditanggung BPJS? Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah kisaran biaya sunat di Puskesmas mulai dari bayi hingga dewasa.
1. Bayi
Sunat bayi di Puskesmas dikenai biaya mulai dari Rp600.000-Rp800.000.
2. Anak-anak
Yang masuk kategori anak-anak adalah Si Kecil yang berusia 1-12 tahun. Anak-anak usia ii dikenai biaya mulai dari Rp650.000-Rp820.000.
Baca Juga: Daftar Biaya Sunat di Rumah Sakit Jakarta untuk Bayi hingga Orang Dewasa
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR