Nakita.id - Apa saja syarat dan ketentuan cara perpanjang SIM online? Yuk simak!
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu kebutuhan wajib saat berkendara.
Pengguna motor, mobil atau kendaraan lain harus memiliki SIM sebagai bukti identifikasi yang diberikan oleh kepolisian.
Ini juga menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta terampil mengemudikan kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui oleh penggunanya.
Kabar baiknya memperpanjang SIM sekarang sudah bisa dilakukan melalui daring atau online.
Berikut adalah syarat dan langkah yang harus dilakukan.
Melansir dari digitalkorlantas dan Kompas, perpanjangan SIM tidak perlu antre.
Pengguna bisa menggunakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Setelah memenuhi persyaratan perpanjangan SIM, SIM akan segera dikirim ke rumah.
Begini penjelasan lengkapnya!
Baca Juga: Tanpa Ribet Harus Antre, Ini Cara Bayar Perpanjangan SIM Secara Online
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR