Nakita.id - Biaya iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu aspek penting dalam jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.
Sebagai program pemerintah, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial terhadap biaya perawatan dan pengobatan.
Iuran BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip solidaritas, di mana setiap peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Besarannya ditetapkan berdasarkan pendapatan dan kategori peserta.
Dengan membayar iuran secara rutin, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan yang luas, termasuk pemeriksaan medis, rawat inap, obat-obatan, serta tindakan medis yang dibutuhkan.
Meskipun ada kewajiban iuran, BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi banyak orang dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Ketika memiliki BPJS Kesehatan, ada besaran iuran yang harus dipenuhi agar keanggoatan tetap aktif.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah informasi biaya iuran BPJS kesehatan untuk kelas 1, 2 dan 3.
Yuk simak!
Iuran per bulan BPJS Kesehatan masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;
Baca Juga: Sunat di Puskesmas Apakah Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR