Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;
Selain itu, kenali juga jenis BPJS dari kepesertaannya.
1. BPJS PBI
BPJS PBI adalah layanan yang dikhususnya untuk peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Artinya, biaya iuran setiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.
Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42.000 per orang setia bulan.
Kategori ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu.
BPJS ini didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Peserta tidak perlu membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.
2. Non-PBI atau Mandiri
Baca Juga: Melahirkan di Bidan Bisakah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan? Ini Penjelasannya
Mengenal Istilah Grooming yang Ramai di Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR