Layanan ini adalah untuk pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan.
Jadi, peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.
Besaran biaya BPJS non-PBI ini disesuaikan dengan kelasnya.
- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan
- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)
Nah, itu tadi adalah sejumlah informasi mengenai biaya kelas BPJS Kesehatan.
Semoga membantu, Moms!
Baca Juga: Operasi Impaksi Gigi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR