4. Pengambilan Akta Kelahiran
Setelah seluruh data lengkap dan data bayi/anak sudah terdaftar dalam catatan sipil, Anda akan menerima Akta Kelahiran.
Namun sebelumnya, Moms harus menyiapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran, yaitu:
- Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;
- Salinan Kartu Keluarga;
- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).
Akta kelahiran bisa dilayani di kantor pelayanan yaitu kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Waktu pembuatan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit atau paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap.
Tak perlu khawatir! Biaya pembuatannya gratis.
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR