4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
6. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online via aplikasi SINAR:
1. SIM lama (yang akan diperpanjang).
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
3. Hasil RIKKES Jasmani.
4. Hasil tes psikologi.
5. Pas foto dengan latar belakang biru.
6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam.
7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Naik Hingga 3 Kali Lipat! Berikut Ini Rincian Biaya Perpanjangan SIM yang Terbaru
BERITA POPULER: Bansos BPNT September - Oktober 2024 Cair hingga Manfaat Teh untuk Ibu Menyusui
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR