Nakita.id - Bagi Dads yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM C kini harus merogoh kocek lebih dalam.
Pasalnya, kini untuk biaya perpanjangan mengalmi kenaikan dan Dads harus menyiapkan uang lebih banyak.
Tapi, keuntungannya adalah Dads bisa perpanjang SIM C di rumah saja pakai aplikasi SINAR.
Simak selengkapnya di sini.
Masing-masing golongan SIM memiliki biaya yang berbeda untuk perpanjangannya.
Ketentuan biaya tersebut sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, untuk Dads yang akan melakukan perpanjang SIM C, bisa melihat rincian berikut ini:
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Baca Juga: Bisa Dilakukan di Rumah Saja, Segini Biaya Tes KIR dan Psikotes SIM
Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Biaya tes psikologi: Rp 60.000
- Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan rincian biaya di atas, maka Dads dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Apakah perpanjang SIM C harus ke kantor polisi?
Dikutip dari digitalkorlantas.id, cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM.
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
Baca Juga: Naik Hingga 3 Kali Lipat! Berikut Ini Rincian Biaya Perpanjangan SIM yang Terbaru
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
6. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online via aplikasi SINAR:
1. SIM lama (yang akan diperpanjang).
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
3. Hasil RIKKES Jasmani.
4. Hasil tes psikologi.
5. Pas foto dengan latar belakang biru.
6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam.
7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Naik Hingga 3 Kali Lipat! Berikut Ini Rincian Biaya Perpanjangan SIM yang Terbaru
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR