Nakita.id - Berikut ini adalah sejumlah berita terpopuler yang dirangkum oleh Nakita pada hari Selasa (8/8/2023).
1. Pantas Gak Ada yang Awet dalam Waktu Lama, Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Kipas Angin Cepat Rusak
Siapa yang sering memakai kipas angin di rumah? Hati-hati Moms, pemakaian kipas angin yang terlalu sering bisa menyebabkan kerusakan, lo.
Tapi, selain pemakaian yang berlebihan, kerusakan pada kipas angin juga dapat disebabkan oleh faktor lain.
Nah, sebelum kipas angin rusak semakin parah, alangkah pentingnya Moms memahami apa saja faktor kerusakan tersebut. Inilah beberapa penyebab umum mengapa kipas angin cepat rusak.
1. Pemakaian yang berlebihan atau salah
Salah satu penyebab utama kerusakan pada kipas angin adalah penggunaan yang berlebihan atau tidak benar. Membiarkan kipas angin menyala terus-menerus tanpa istirahat dapat mengakibatkan panas berlebih pada motor dan komponen lainnya, yang pada akhirnya dapat merusak perangkat.
Penting untuk memberikan kipas angin istirahat setiap beberapa jam, terutama jika digunakan dalam waktu lama.
2. Kotoran dan debu
Kipas angin sering menjadi tempat penumpukan debu dan kotoran dari udara. Akumulasi ini dapat menghambat putaran kipas dan mengganggu kinerja perangkat.
Baca selengkapnya di sini
2. 15+ Ide Nama Bayi Perempuan Huruf R dan Lengkap dengan Arti, Bisa Jadi Inspirasi
Apakah Moms dan Dads sudah tidak sabar melihat calon buah hati lahir ke dunia?Pastinya Moms dan Dads sudah menyiapkan berbagai hal dan persiapan untuk menyambut Si Kecil ya.
Namun, jika belum menyiapkan nama untuk calon buah hati maka beberapa nama berikut bisa menjadi inspirasi. Moms dan Dads bisa memberikan nama bayi perempuan huruf R lengkap dengan artinya.
Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa rekomendasinya yang bisa menjadi pilihan.
1. Raagini: Sebuah musik atau melodi
2. Raaida: Seorang pemimpin wanita
3. Raana: Satu untuk melihat atau menatap, orang yang elegan
4. Rabiah: Taman
5. Rahima: Artinya penuh belas kasihan
6. Regina: Ratu
Baca selengkapnya di sini
3. Tidak Perlu Pilih Salah Satu, 57% Orang Indonesia Sangat Yakin Ibu Bisa Sukses Menyusui Sambil Bekerja
Para wanita kerap dihadapkan pada pilihan untuk menjadi ibu penuh waktu di rumah atau wanita bekerja. Namun, Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK menjelaskan, hal itu tidak harus selalu terjadi lho, Moms.
Melalui penelitian yang dilakukan bersama Health Collaborative Center (HCC), ditemukan indeks perspektif masyarakat Indonesia secara signifikan sangat mendukung ibu pekerja untuk tetap bekerja dan tetap sukses menyusui.
Sebagai Ketua dan Peneliti Utama penelitian ini, dr. Ray menjelaskan adanya kecenderungan untuk memastikan bahwa ibu menyusui tidak boleh kehilangan pekerjaan.
Penelitian yang dilakukan dengan metode cross-sectional pada 1650 responden dari 34 provinsi ini menunjukkan 7 dari 10 laki-laki responden penelitian ini 3 kali lebih mendukung ibu untuk memrioritaskan jangan kehilangan pekerjaan dulu, dan proses menyusui bisa menyesuaikan sambil bekerja.
"Ketika dilakukan identifikasi kajian literatur lanjutan, temuan ini sangat erat
hubungannya dengan job security dan kondisi ekonomi keluarga," jelas dr Ray.
Artinya bahwa peran perempuan terutama istri untuk menopang ekonomi keluarga dimata laki-laki itu sangat penting. Sehingga proses menyusui tidak boleh dianggap sebagai penghambat ibu untuk tetap sukses bekerja dan mencari nafkah.
"Dari aspek ini sangat terlihat bahwa dukungan menyusui ditempat kerja menjadi sangat penting," ungkap Dr Ray yang sering memberi edukasi kesehatan lewat akun instagram @ray.w.basrowi ini.
Dokter yang juga merupakan staf pengajar di Program Magister Kedokteran Kerja FKUI ini menemukan sebanyak 59% responden meyakini bahwa bekerja sambil menyusui adalah suatu hal yang sangat mungkin tetap bisa dilakukan bersamaan.
Para responden itu sendiri ada yang berstatus pekerja dan beragam jenis pekerjaan, baik karyawan kantoran maupun buruh pabrik.
Baca selengkapnya di sini
3. Mahal? Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Jarang Diketahui Orang yang Jual Rumah
Berikut ini biaya balik nama sertifikat rumah yang harus diketahui. Ya, tidak hanya harga rumah yang akan dibeli saja yang dipikirkan, tapi juga biaya balik nama.
Biaya balik nama sertifikat rumah ini di luar harga rumah biasanya. Tapi, ada juga penjual yang sudah memasukkan biaya balik nama sertifikat rumah ke harga rumah.
Lalu, bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah? Simak selengkapnya di sini.
Ada dua cara yang bisa ditempuh baik dilakukan secara mandiri ke Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.
Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.
1. Biaya balik nama secara mandiri
Jika Dads ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Dads hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.
Agar mempermudah Dads untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.
Baca selengkapnya di sini
4. Biaya Nikah di KUA Bisa Gratis Asal Penuhi Syarat Ini, Ketahui Juga Rincian Biaya Nikah Lainnya
Berapa biaya menikah di KUA? InI sejumlah informasi yang harus para calon pengantin tahu. KUA adalah singkatan dari "Kantor Urusan Agama."
KUA merupakan lembaga resmi di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengurusi semua urusan agama, termasuk pernikahan, perceraian, dan catatan sipil terkait agama.
Para calon pengantin bisa melangsungkan prosesi pernikahan di KUA sesuai dengan tata cara agama yang dianut.
Dan tentu saja dengan aturan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh agama masing-masing.
Menikah di KUA menjadi salah satu pilihan ketika pasangan calon pengantin ingin menghemat pengeluaran.
Melansir dari berbagai sumber, biaya pernikahan di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.
Biaya menikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
Syarat gratis ini adalah dengan melangsungkan pernikahan di kantor KUA di jam operasional. Yakni pada hari Senin - Jumat.
Hanya saja, jika proses akad nikah di lakukan di luar kantor KUA, maka ada biaya yang harus dikeluarkan.
Baca selengkapnya di sini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR