- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan
- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan
- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)
1. Melalui Mobile JKN
Selain menggunakan situs resmi BPJS Kesehatan, Moms juga bisa daftar BPJS online lewat HP melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut ini cara daftar bpjs online lewat HP dengan mudah:
- Unduh aplikasi Mobile JKN BPJS di Play Store.
- Buka aplikasi tersebut dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP dan nama anggota keluargamu otomatis akan muncul.
- Isi data-data yang diminta.
- Isi kolom alamat email, nomor hp, lalu Moms akan mendapatkan nomor Virtual Account untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga: Kenali Manfaat BPJS untuk Bayi, Moms Bisa Langsung Daftarkan Si Kecil Setelah Melahirkan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR