Nah, Moms sudah tahu kan biaya balik nama tanah warisan. Tapi, ada hal penting yang harus diketahui selain biayanya, yaitu syaratnya.
Apa saja syarat balik nama tanah warisan? Dalam pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.
Dikutip dari laman lsc.bphn.go.id, berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
- Surat permohonan.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris.
Baca Juga: Mahal? Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Jarang Diketahui Orang yang Jual Rumah
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR