- Fotokopi e-KTP para ahli waris.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Setelah semua syarat lengkap, Moms tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:
- Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
- Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
- Membayar PBB tahun berjalan.
Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Itulah informasi seputar persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan (biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak).
Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang bisa dilakukan secara mandiri. Namun begitu, Moms harus menyediakan waktu dan memahami prosedurnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan, Ketahui Cara Menghitungnya
SoKlin Liquid Nature Luncurkan Detergen Tumbuhan Konsentrat dengan Minyak Esensial Bunga Lilac dari Prancis
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR