Nakita.id - Dads sudah ada rencana untuk membeli kendaraan bekas? Yang paling wajib diketahui adalah biaya balik nama kendaraan.
Baik motor maupun mobil, semua ada biayanya jika Dads ingin balik nama atas nama sendiri. Memang biayanya lumayan mahal, tapi ini hanya sekali seumur hidup.
Dads tentu akan lebih nyaman jikan kendaraan sudah atas nama sendiri. Pasalnya, akan ada pajak tahunan yang harus menggunakan KTP pemilik.
Kalau belum balik nama, Dads akan terus mencari pemilik kendaraan yang lama untuk meminjam KTP.
Namun, satu hal lagi yang harus Dads ketahui, balik nama kendaraan ini biasanya memerlukan waktu yang tidak singkat, makanya banyak yang memakai jasa calo.
Padahal, Dads bisa lo balik nama kendaraan tanpa calo. Bahkan, biaya balik nama kendaraan tanpa calo lebih murah. Wah, berapa ya?
Penting untuk menyiapkan biaya balik nama dan juga semua syarat balik nama motor ini dengan baik, agar proses balik nama bisa berjalan dengan lancar. Besaran biaya balik nama motor ini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di daerah tersebut.
Bukan hanya itu saja, jumlah biaya balik nama motor ini juga akan dipengaruhi oleh jenis motor itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang terdapat di dalam situs bprd.jakarta.go.id, maka besaran biaya balik nama motor diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni seperti berikut ini:
- Biaya administrasi = Rp 35.000,-
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp 35.000,-
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Ahli Waris? Siapkan Hal-hal Penting Ini Juga
- Biaya pembuatan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru Rp 225.000,-
- Biaya pembuatan nomor polisi baru = Rp 30.000,-
- Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) = Rp 100.000,-
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda 2 = Rp 60.000,-
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%. Namun di dalam prakteknya, tarif yang berlaku biasanya sebesar 2/3 kali nilai tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya.
- Biaya denda, jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor
Jumlah biaya balik nama motor di atas bisa saja menjadi lebih besar, jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan.
Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting untuk selalu mencermati apakah pajak kendaraan yang akan dibeli selalu beres dan dalam kondisi tidak menunggak. Jika ada kewajiban pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan, maka hal ini tentu harus dibayarkan bersamaan dengan proses balik nama STNK dan juga bpkb motor tersebut.
Selain itu, pembayaran pajak yang menunggak seperti ini juga biasanya akan dibarengi dengan sejumlah biaya denda.
Pahami setiap komponen biaya balik nama motor di atas dengan baik dan siapkan dananya dalam jumlah tepat. Hal ini akan membantu proses pengurusan balik nama BPKB beserta STNK kendaraan bisa berjalan dengan cepat dan lancar.
Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal. Berikut rinciannya:
- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
- Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000
- Biaya Surat Mutasi: Rp250.000
- Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000
Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000.
Nah, setelah berhasil menyelesaikan prosedur mutasi balik nama mobil, selanjutnya adalah Dads perlu mempersiapkan biaya untuk balik nama mobil sesuai dengan domisili KTP. Dalam prosedur balik nama mobil ini, terdapat biaya balik nama yang perlu dipersiapkan. Biaya-biaya tersebut terbagi ke dalam beberapa hal, berikut rinciannya.
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
- Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000 - Rp100.000.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan, Ketahui Cara Menghitungnya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR