Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal. Berikut rinciannya:
- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
- Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000
- Biaya Surat Mutasi: Rp250.000
- Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000
Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000.
Nah, setelah berhasil menyelesaikan prosedur mutasi balik nama mobil, selanjutnya adalah Dads perlu mempersiapkan biaya untuk balik nama mobil sesuai dengan domisili KTP. Dalam prosedur balik nama mobil ini, terdapat biaya balik nama yang perlu dipersiapkan. Biaya-biaya tersebut terbagi ke dalam beberapa hal, berikut rinciannya.
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
- Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000 - Rp100.000.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan, Ketahui Cara Menghitungnya
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR