Nakita.id - Beirkut ini cara memindahkan faskes BPJS ke luar kota.
Buat Moms yang sekarang sudah pindah dan menetap di luar kota asal bisa langsung mengajukan pindah faskes.
Hal ini tentu saja untuk mempermudah Moms berobat.
Ada 2 cara yang bisa Moms lakukan, yaitu dengan cara online dan offline.
Berikut selengkapnya.
Pindah faskes BPJS lewat Mal Pelayanan Publik:
- Kunjungi mal pelayanan publik
- Isi formulir daftar isian peserta
- Tunggu antrean sampai mendapat pelayanan
- Pastikan telah memepersiapkan persyaratan berikut untuk memindahkan BPJS Kesehatan.
1. Persiapkan dokumen berupa KTP, Kartu JKN - KIS dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Periksa ke Puskesmas Bisa Gratis dengan BPJS, Ini Caranya!
2. Untuk pindah Faskes NIK dan KTP beda Kabupaten pemohon bisa meminta surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan, atau sekaligus memindahkan alamat KTP sesuai dengan Domisili saat ini jika merencanakan tinggal dalam waktu yang lama.
Jika pindah faskes dilakukan secara online, maka dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk File PDF.
Pindah faskes BPJS lewat Mobile Customer Service:
- Kunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Isi formulir daftar isian peserta.
- Tunggu antrean sampai mendapat pelayanan.
Siapkan syarat-sayarat seperti yang sudah disebutkan di atas.
Pindah faskes BPJS lewat aplikasi Mobile JKN:
* Unduh aplikasi
* Klik 'Pendaftaran Pengguna Mobile'
* Masukkan nomor kartu JKN-KIS
Baca Juga: Bisakah BPJS Meng-cover Persalinan ERACS di Rumah Sakit? Catat juga Persyaratannya
* Isi data NIK KTP dan alamat email
* Sistem akan mengirim nomor aktivasi melalui e-mail
* Masukkan nomor aktivasi untuk mengaktifkan akun
* Login ulang
* Klik 'Ubah Data Peserta'
* Klik 'Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama'
* Isi data faskes pengganti yang diinginkan
* Tunggu sampai ada notifikasi proses berhasil
Pindah faskes BPJS lewat Care Center 165:
* Hubungi care center 165.
* Laporkan perubahan data kepada petugas BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Berapa Biaya Tambal Gigi di Puskesmas dan Bisakah Pakai BPJS?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR