- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
- Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000–Rp100.000.
Nah, sudah tahu kan Dads biaya balik nama mobil terbaru 2023?
Tapi, yang penting diketahui dari biaya balik nama mobil adalah syaratnya.
Apa saja?
- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik mobil baru dan fotokopinya.
- Membawa STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) asli dan fotokopinya.
- Membawa buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya.
- Membawa berkas dan kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani penjual (pemilik sebelumnya) dan pembeli (pemilik baru).
- Membawa dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di kantor SAMSAT.
Jika berkas-berkas di atas sudah lengkap, Dads dapat langsung menuju kantor SAMSAT untuk mengurus balik nama mobil tersebut.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR