Nakita.id - Berikut ini adalah rincian biaya balik nama mobil di Samsat keliling, Mal Pelayanan Publik, atau kantor Samsat.
Hal ini wajib diketahui karena biaya balik nama mobil berbeda dengan Dads membayarkan pajak tahunan atau pajak kendaraan 5 tahun sekali.
Berapa kisaran biayanya agar Dads bisa mempersiapkan uangnya? Simak selengkapnya di sini.
Sebelumnya yang harus Dads tahu adalah ada dua prosedur balik nama mobil yang perlu dijalani, yaitu prosedur mutasi dan balik nama mobil.
Prosedur mutasi merupakan prosedur awal untuk memindahkan domisili kepemilikan mobil sesuai dengan Dads.
Maka dari itu, prosedur mutasi ini wajib dilakukan jika membeli mobil bekas dari luar daerah.
Kemudian, prosedur selanjutnya adalah prosedur balik nama mobil.
Prosedur ini merupakan proses perubahan kepemilikan kendaraan secara hukum.
Untuk menjalani seluruh proses balik nama mobil ini, tentu ada biaya yang perlu dikeluarkan.
Berikut biaya balik nama mobil.
Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Tanpa Calo? Rinciannya Ada di Sini
Berikut rinciannya.
- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000
- Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000
- Biaya Surat Mutasi: Rp250.000
- Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000
Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000.
Nah, setelah berhasil menyelesaikan prosedur mutasi balik nama mobil, selanjutnya adalah Dads perlu mempersiapkan biaya untuk balik nama mobil sesuai dengan domisili KTP.
Dalam prosedur balik nama mobil ini, terdapat biaya balik nama yang perlu dipersiapkan.
Biaya-biaya tersebut terbagi ke dalam beberapa hal, berikut rinciannya.
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Ahli Waris? Siapkan Hal-hal Penting Ini Juga
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
- Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000–Rp100.000.
Nah, sudah tahu kan Dads biaya balik nama mobil terbaru 2023?
Tapi, yang penting diketahui dari biaya balik nama mobil adalah syaratnya.
Apa saja?
- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik mobil baru dan fotokopinya.
- Membawa STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) asli dan fotokopinya.
- Membawa buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya.
- Membawa berkas dan kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani penjual (pemilik sebelumnya) dan pembeli (pemilik baru).
- Membawa dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di kantor SAMSAT.
Jika berkas-berkas di atas sudah lengkap, Dads dapat langsung menuju kantor SAMSAT untuk mengurus balik nama mobil tersebut.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR