d. K.H. A. Wachid Hasjim,
e. Mohammad Yamin,
f. Ki Bagoes Hadikoesoemo,
g. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo,
h. A.A. Maramis.
Sebagai ketua Panitia Delapan, Sukarno mengambil inisiatif untuk melakukan rapat dengan beberapa anggota BPUPK.
Dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Ketua Chuo Sangi In, Sukarno berhasil mengumpulkan kurang lebih 32 orang anggota BPUPK yang juga merupakan anggota Chuo Sangi In dalam sidang yang diadakan pada 18–21 Juni 1945 untuk menindaklanjuti keputusan sidang pertama BPUPK.
Selain 32 orang itu, ia juga mengundang anggota BPUPK yang tinggal di Jakarta meski bukan anggota Chuo Sangi In, seperti Agoes Salim, K.H. Kahar Moezakir, Dasaad, Soebardjo, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Hindromartono, Rooseno, Djenal Asikin Widjajakoesoema, Maria Ulfah, Sastromoeljono, Soepomo, R.A.A. Wiranatakoesoema, Soerachman, Soewandi, dan Tan Eng Hoa.
Meskipun total yang diundang sebanyak 47 orang, yang datang hanya 38 orang.
Pada rapat yang berlangsung pada 22 Juni 1945 (sehari setelah sidang terakhir Chuo Sangi In berakhir) tersebut, tidak ada satu pun wakil dari pemerintah pendudukan Jepang yang hadir.
Oleh karena itu, dalam rapat itu Abikoesno dapat dengan tegas mengemukakan pendapat bahwa kemerdekaan Indonesia harus dilahirkan oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga bukan dianggap sebagai pemberian hadiah dari Jepang atau dari mana pun.
Baca Juga: Dinamika Kelahiran Pancasila, Materi Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR