Di akhir pertemuan, Sukarno kemudian memutuskan untuk menyusun sebuah panitia kecil yang menggantikan keberadaan Panitia Delapan yang dibentuk pada 1 Juni. 1945 melalui sidang pertama BPUPK.
Menurut Sukarno, pembentukan panitia yang bertugas menggantikan Panitia Delapan bentukan BPUPK ini adalah untuk menghadirkan komposisi keanggotaan perumus dasar negara yang lebih mewakili pemikiran-pemikiran yang berkembang di antara para anggota BPUPK.
Belakangan, panitia ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan yang terdiri atas:
a. Sukarno (ketua),
b. Mohammad Hatta,
c. A.A. Maramis,
d. K.H. A. Wachid Hasjim,
e. Mohammad Yamin,
f. Abdoel Kahar Moezakir,
g. H. Agoes Salim,
h. Abikoesno Tjokrosoejoso,
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Uji Kompetensi 1.1 Halaman 11, Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR