Pelayanan estetika, seperti operasi plastik kosmetik atau prosedur kecantikan non-medis, biasanya tidak terkait dengan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis.
Pelayanan kesehatan seperti memasang behel juga tidak bisa dicover BPJS Kesehatan.
4. Cedera atau sakit akibat penganiyaan dan kekerasan seksual
BPJS Kesehatan tidak mencakup cedera atau sakit yang disebabkan oleh penganiayaan atau kekerasan seksual karena cakupan asuransi kesehatan biasanya dibatasi oleh berbagai pertimbangan.
Termasuk jenis peristiwa yang mencetuskan kondisi medis tersebut.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa dalam banyak negara, termasuk Indonesia, ada layanan dan dukungan khusus yang disediakan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk korban penganiayaan dan kekerasan seksual.
Jika seseorang menjadi korban tindakan tersebut, penting untuk mencari bantuan medis dan hukum sesegera mungkin dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang yang berwenang.
5. Masalah infertilitas atau kemandulan
Masalah infertilitas tidak dicover BPJS karena adanya keterbatasan.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara umum.
Menyediakan cakupan untuk perawatan infertilitas atau kemandulan bisa sangat mahal dan membutuhkan sumber daya yang signifikan.
Baca Juga: Biaya Operasi Caesar ERACS, Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan?
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR