Nakita.id - Moms harus tahu, inilah berbagai penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Yuk simak!
BPJS Kesehatan merupakan lembaga asuransi nasional di Indonesia.
Lembaga ini berfungsi untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada semua masyarakat.
Ketika menggunakan BPJS Kesehatan, Moms bisa mendapatkan perawatan kesehatan gratis.
Hanya saja, ada beberapa penyakit yang ternyata tidak bisa dicover BPJS Kesehatan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah daftar penyakit yang tidak bisa menggunakan BPJS.
Yuk simak!
1. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol
BPJS Kesehatan tidak memberikan cakupan atau perlindungan untuk gangguan kesehatan yang disebabkan oleh ketergantungan obat atau alkohol.
Ini adalah ketentuan umum dalam banyak program asuransi kesehatan di berbagai negara.
Ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang atau alkohol seringkali dianggap sebagai perilaku berisiko yang dapat dicegah atau dikendalikan oleh individu.
Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas Berapa Ya? yang Mau Gratis Bisa Pakai BPJS
Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang berkaitan dengan ketergantungan ini biasanya tidak termasuk dalam cakupan asuransi kesehatan.
Individu yang menghadapi masalah ketergantungan obat atau alkohol mungkin perlu mencari bantuan dan perawatan yang khusus untuk masalah tersebut.
2. Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
Untuk cakupan cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, ada BPJS Ketenagakerjaan yang didedikasikan untuk tujuan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan dan manfaat bagi pekerja yang mengalami cedera, kecelakaan, atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan mereka.
Program ini mencakup perlindungan dalam hal cedera kerja, kecelakaan kerja, dan fasilitas perawatan bagi pekerja yang terkena dampaknya.
Jadi, jika seseorang mengalami cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, mereka seharusnya mencari bantuan dan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Program BPJS Ketenagakerjaan menyediakan manfaat yang khusus untuk pekerja yang terlibat dalam kecelakaan atau cedera yang terkait dengan pekerjaan mereka, termasuk kompensasi dan perawatan medis yang sesuai.
3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
BPJS Kesehatan dirancang untuk menyediakan perlindungan dan layanan kesehatan yang berkaitan dengan tujuan kesehatan.
Seperti untuk mendiagnosis, mengobati, atau merawat kondisi medis yang memengaruhi kesehatan fisik atau mental seseorang.
Baca Juga: Agar Tidak Keliru, Ini Cara Periksa Kehamilan Gratis di Puskesmas Agar Janin Tetap Sehat
Pelayanan estetika, seperti operasi plastik kosmetik atau prosedur kecantikan non-medis, biasanya tidak terkait dengan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis.
Pelayanan kesehatan seperti memasang behel juga tidak bisa dicover BPJS Kesehatan.
4. Cedera atau sakit akibat penganiyaan dan kekerasan seksual
BPJS Kesehatan tidak mencakup cedera atau sakit yang disebabkan oleh penganiayaan atau kekerasan seksual karena cakupan asuransi kesehatan biasanya dibatasi oleh berbagai pertimbangan.
Termasuk jenis peristiwa yang mencetuskan kondisi medis tersebut.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa dalam banyak negara, termasuk Indonesia, ada layanan dan dukungan khusus yang disediakan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk korban penganiayaan dan kekerasan seksual.
Jika seseorang menjadi korban tindakan tersebut, penting untuk mencari bantuan medis dan hukum sesegera mungkin dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang yang berwenang.
5. Masalah infertilitas atau kemandulan
Masalah infertilitas tidak dicover BPJS karena adanya keterbatasan.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara umum.
Menyediakan cakupan untuk perawatan infertilitas atau kemandulan bisa sangat mahal dan membutuhkan sumber daya yang signifikan.
Baca Juga: Biaya Operasi Caesar ERACS, Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan?
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR