5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen.
6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
7. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online via aplikasi SINAR:
1. SIM lama (yang akan diperpanjang)
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru
6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam
7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Baca Juga: Catat Biaya Perpanjangan SIM A, Begini Langkah untuk Memperpanjang Tanpa Perlu Ribet!
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR