Nakita.id - Berapa biaya psikotest SIM untuk pembuatan SIM baru dan perpanjang? Banyak yang belum tahu hal ini.
Ya, tidak asal-asalan, Polri mengeluarkan izin mengemudi pada masyarakat melalui tes, salah satunya psikotes.
Tes psikotest untuk kesehatan mental pengendara.
Nah, untuk melakukan tes psikotest tersebut ada biayanya. Simak selengkapnya di sini.
Perlu diketahui, melakukan tes psikotes tidak hanya saat membuat SIM baru. Tapi, juga berlaku saat Dads melakukan perpanjangan SIM.
Tenang, sekarang tidak seribet dulu, karena bisa dilakukan di rumah.
Ya, untuk membuat SIM baru hingga perpanjang SIM bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi.
Polri memperkenalkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat membuat SIM dan perpanjang SIM tanpa pakai jasa calo dengan aplikasi SINAR.
SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah aplikasi yang memang dikembangkan Polri guna mempermudah masyarakat, dan SIM baru akan diantar ke rumah masing-masing.
Lalu, berapa biaya psikotes SIM yang bisa dilakukan di rumah saja?
Untuk tes psikologi sebesar Rp37.500.
Baca Juga: Rincian Bayar Biaya Telat Perpanjang SIM C, Bisakah Dibayar Langsung Tanpa Tes Ulang?
Namun, tidak hanya biaya psikotes SIM saja yang harus disiapkan.
Ada tarif perpanjang SIM yang juga harus dibayar.
Aturan tarif perpanjangan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam pasal 1 mengatur tentang penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara, tarif resmi perpanjangan SIM C masih sama yakni Rp 75.000.
Untuk perpanjangan SIM A juga tarif resminya masih belum berubah yaitu Rp 80.000.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM.
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Baca Juga: Biaya KIR Pembuatan SIM, Siapkan Uang Segini Banyak Agar Bisa Berkendara Secara Legal di Jalan
5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen.
6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
7. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online via aplikasi SINAR:
1. SIM lama (yang akan diperpanjang)
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru
6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam
7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Baca Juga: Catat Biaya Perpanjangan SIM A, Begini Langkah untuk Memperpanjang Tanpa Perlu Ribet!
Tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2023:
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjang SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjang SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Perpanjang SIM DI: Rp 30.000
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Bisa Dilakukan di Rumah Lewat Aplikasi SINAR
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR