Nakita.id - Penting diketahui, berikut informasi biaya pajak jual beli tanah yang harus Moms tahu sebelum melakukan transaksi.
Biaya pajak jual beli tanah adalah biaya yang terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian tanah atau properti.
Pajak ini nantinya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah dan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan dan layanan publik.
Beberapa biaya yang harus dikeluarkan dalam jual beli tanah di antaranya:"
- PHh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
1. PPH
Dikutip dari laman DJP, pengenaan PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Tarif PPh digolongkan menjadi tiga lapis, dengan rincian sebagai berikut:
- PPh 2,5%
Baca Juga: Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023, Syaratnya Apa Saja Sih?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR