Nakita.id - Moms mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara mendapatkan BPJS secara gratis? Ini langkahnya.
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
Ini merupakan sebuah lembaga khusus yang menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Salah satu program BPJS adalah JKS atau Jaminan Kesehatan Nasional atau juga kerap disebut KIS.
Program ini merupakan sistem asuransi, di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah tertentu untuk biaya perawatan saat sakit.
Iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.
Kelas 3 iurannya Rp42 ribu per bulan, kelas 2 Rp100 ribu per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per bulan.
Namun, pengguna BPJS Kesehatan juga ada yang dibebaskan dari iuran alias gratis.
Melansir dari Kompas, BPJS gratis ini merupakan program pemerintah.
Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Lantas, bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan gratis?
Baca Juga: Rangkaian Tes Kehamilan di Puskesmas, Mulai Cek Lab hingga Harganya
1. Syarat
Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS atau BPJS gratis.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- keluarga bukan penerima upah
- seluruh anggota didaftarkan sesuai data di KK
- mendaftar di kantor BPJS terdekat
- KTP atau surat keterangan domisili
- pas foto 3x4 1 lembar
- menandatangani surat pernyataan
- anak angkat bisa didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan
- pendaftaran dapat diwakilkan dibekali dengan surat kuasa bermaterai
- masuk dalam daftar DTKS
2. Langkah Mengurus BPJS Gratis
- siapkan berkas yang dibutuhkan
- bawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
- membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas
- Serahkan ke kantor BPJS
- Isi formulir lengkap
- Tunggu pencetakan kartu
- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai cara mendapatkan BPJS gratis.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bisakah Melahirkan Pakai BPJS di Bidan? Ini Fakta yang Jarang Moms Sangka
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR