Nakita.id - Dalam mempersiapkan generasi masa depan yang lebih maju dan berkualitas, tentu didukung dengan berbagai aspek yang diberikan pada anak sejak lahir bahkan sejak dalam kandungan.
Seperti yang kita tahu, aspek terpenting pada anak yang harus ia dapatkan sejak lahir hingga usia 6 bulan adalah air susu ibu atau ASI.
Pemberian ASI ini sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak dan merupakan bagian dari hak maternitas.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang bertujuan untuk memenuhi hak bayi, memberikan perlindungan kepada ibu menyusui serta meningkatkan peran dan dukungan dari semua pihak termasuk perusahaan terhadap pemberian ASI eksklusif.
Tak hanya itu, PP tersebut juga memuat tentang kewajiban menyusui, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pendonor ASI, penggunaan susu formula bayi, penyediaan fasilitas khusus berupa ruang ASI di tempat kerja dan tempat sarana umum, dan sanksi administratif.
ILO pun melalui Konvensi Perlindungan Maternitas yang dikeluarkan dalam Konferensi Perburuhan Internasional pada 2000 menegaskan hak seorang perempuan untuk diberikan satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui dan istirahat atau pengurangan jam kerja ini tetap dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai.
ILO juga mencatatkan mengenai Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja yang merujuk pada aturan dari Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan bahwa ada kesempatan menyusui yang harus diberikan.
Peraturan tersebut juga mendorong agar pengusaha dan serikat pekerja/buruh mengatur prosedur pemberian ASI dalam bentuk peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan nasional.
Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan telah mengatur penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI, penggunaan susu formula bayi, donor ASI, penyediaan ruang ASI di tempat kerja dan sebagainya.
Sayangnya, meski berbagai peraturan perundangan telah diterbitkan, sejumlah kendala masih dihadapi para perempuan bekerja yang memiliki bayi untuk dapat memberikan ASI secara eksklusif.
Data Kementerian Kesehatan menyatakan masih ada 32,5 persen perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui.
Baca Juga: Menghadirkan Dampak Besar Sosok Ayah dalam Hidup Anak, Bisa dengan 5 Langkah Ini
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR