- Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah atau seibu)
- Saudara sepersusuan istri
- Bibi dari istri (baik ayah atua ibu)
- Keponakan perempuan dari istri
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai orang yang tidak boleh dinikai dalam buku PAI kelas XI.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kententuan Pernikahan dalam Islam, Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR