- Saudara perempuan dari bapak
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah
2. Sepersusuan (Radha'ah)
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan
3. Ikatan Pernikahan
- Mertua (ibu dari istri)
- Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain, apabila suami pernah berkumpul dengan ibunya)
- Istri dari ayah, kakek dan seterusnya, baik sudah selesai atau belum
- Istri anak laki-laki (menantu)
4. Dinikahi Keduanya
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan, Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR