Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.
a. UUD NRI Tahun 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Peraturan Presiden
g. Peraturan Daerah Provinsi
h. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
Berdasarkan tata urutan tersebut, peraturan hukum yang berada di atasnya menjadi sumber hukum peraturan yang berada di bawahnya.
Peraturan yang sejajar juga menjadi acuan dan pertimbangan agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi.
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-ciri Kesadaran Hukum, Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR