Adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis.
Norma menjadi pedoman dalam berinteraksi bagi anggota masyarakat untuk mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kehidupan yang harmonis, rukun, tertib, dan damai.
Norma sering kali bersifat lokal pada suatu wilayah, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara.
Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas norma agama, norma etik atau moral (kesusilaan dan kesopanan), dan norma hukum. Berikut ini rinciannya.
1. Norma agama: agama, kepercayaan terhadap Tuhan YME (kitab suci)
2. Norma kesusilaan: hati nurani manusia
3. Norma hukum: hukum yang berlaku
4. Norma kesopanan: adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat
Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal.
Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah.
Nah, itu dia penjelasan mengenai sumber hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR