Nakita.id – Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka saat ini masih membahas bab 2.
Seperti diketahui, materi bab 2 ini adalah mengenai membangun budaya taat hukum.
Sebelumnya, kita telah membahas subbab tujuan dan fungsi hukum.
Berikutnya kita akan mempelajari tentang sumber hukum. Yuk, disimak!
Dengan mempelajari sumber hukum, siswa diharapkan dapat menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum.
Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Tahukah kalian apa arti sumber hukum?
Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara.
Sementara, sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat.
Baca Juga: Mempelajari Tujuan dan Fungsi Hukum, Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR