Nakita.id – Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka saat ini masih membahas bab 2.
Seperti diketahui, materi bab 2 ini adalah mengenai membangun budaya taat hukum.
Sebelumnya, kita telah membahas subbab tujuan dan fungsi hukum.
Berikutnya kita akan mempelajari tentang sumber hukum. Yuk, disimak!
Dengan mempelajari sumber hukum, siswa diharapkan dapat menjadi Pelajar Pancasila yang disiplin dan taat hukum.
Ciri negara yang maju di bidang hukum ditandai oleh kedisiplinan warga negara dalam mematuhi hukum.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Tahukah kalian apa arti sumber hukum?
Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara.
Sementara, sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat.
Baca Juga: Mempelajari Tujuan dan Fungsi Hukum, Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.
a. UUD NRI Tahun 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Peraturan Presiden
g. Peraturan Daerah Provinsi
h. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
Berdasarkan tata urutan tersebut, peraturan hukum yang berada di atasnya menjadi sumber hukum peraturan yang berada di bawahnya.
Peraturan yang sejajar juga menjadi acuan dan pertimbangan agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi.
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-ciri Kesadaran Hukum, Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis.
Norma menjadi pedoman dalam berinteraksi bagi anggota masyarakat untuk mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kehidupan yang harmonis, rukun, tertib, dan damai.
Norma sering kali bersifat lokal pada suatu wilayah, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara.
Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas norma agama, norma etik atau moral (kesusilaan dan kesopanan), dan norma hukum. Berikut ini rinciannya.
1. Norma agama: agama, kepercayaan terhadap Tuhan YME (kitab suci)
2. Norma kesusilaan: hati nurani manusia
3. Norma hukum: hukum yang berlaku
4. Norma kesopanan: adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat
Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal.
Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah.
Nah, itu dia penjelasan mengenai sumber hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Rayakan International Women's Day, Ini Cara yang Bisa Perempuan Lakukan untuk Berkreativitas dan Mengekspresikan Diri
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR