- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selain itu, Moms juga bisa mengecek secara langsung aplikasi atau situs pinjol melalui layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baik itu WhatsApp, laman resmi, telepon, hingga email resmi. Berikut langkah-langkahnya.
a. WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK 081157157157
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK
Baca Juga: Masih Banyak yang Keliru, Inilah Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR