Nakita.id - Permintaan masyarakat kini akan pinjaman online (pinjol) semakin merajalela di Indonesia.
Hal ini dikarenakan pinjol menawarkan beragam tawaran menarik yang dapat dinikmati dengan mudah.
Seperti plafon pinjaman yang besar, suku bunga yang rendah, hingga tenor yang panjang.
Meski begitu, ternyata tak sedikit masyarakat yang belum tahu manakah pinjol yang benar-benar aman digunakan.
Untuk itu, Moms harus tahu bagaimana cara memilih pinjol legal yang tepat agar proses peminjaman berlangsung aman juga nyaman.
Melansir dari berbagai sumber, berikut caranya.
Pertama, Moms harus mengenali terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan untuk meminjam uang secara online.
Melansir laman resmi Informasi Pasar Modal Indonesia OJK, ciri-ciri pinjol legal dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selain itu, Moms juga bisa mengecek secara langsung aplikasi atau situs pinjol melalui layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baik itu WhatsApp, laman resmi, telepon, hingga email resmi. Berikut langkah-langkahnya.
a. WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK 081157157157
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK
Baca Juga: Masih Banyak yang Keliru, Inilah Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya, lalu kirim pesan
- Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut dari OJK
b. Situs Web OJK
- Akses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id
- Pengecekan melalui laman https://ojk.go.id dapat dilakukan dengan memilih menu IKNB > klik Fintech di sebelah kanan bawah
Biasanya, situs web OJK akan memperbarui daftar jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru.
c. Telepon OJK
Moms juga bisa menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157.
d. Email OJK
Terakhir, Moms juga bisa mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk mencari tahu status pinjol yang akan digunakan.
Begitulah Moms cara memilih pinjol legal yang tepat agar peminjaman dana berlangsung aman dan nyaman.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Panik, Simak 7 Tips Gagal Bayar Pinjol Legal yang Aman
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR