- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya, lalu kirim pesan
- Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut dari OJK
b. Situs Web OJK
- Akses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id
- Pengecekan melalui laman https://ojk.go.id dapat dilakukan dengan memilih menu IKNB > klik Fintech di sebelah kanan bawah
Biasanya, situs web OJK akan memperbarui daftar jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru.
c. Telepon OJK
Moms juga bisa menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157.
d. Email OJK
Terakhir, Moms juga bisa mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk mencari tahu status pinjol yang akan digunakan.
Begitulah Moms cara memilih pinjol legal yang tepat agar peminjaman dana berlangsung aman dan nyaman.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Panik, Simak 7 Tips Gagal Bayar Pinjol Legal yang Aman
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR