Nakita.id - Keberadaan pinjol memang memudahkan banyak masyarakat untuk meminjam uang.
Namun sayangnya, tak banyak masyarakat yang berwaspada ketika menggunakan pinjol.
Hal inilah yang membuat keberadaan pinjol menjadi masalah yang cukup serius. Terutama, pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal seringkali mengancam individu dengan praktik yang tidak etis.
Maka, tidak heran kalau banyak korban yang sulit keluar dari jeratan pinjol tersebut.
Sebagai masyarakat yang bijak dan cerdas memilih pinjol, Moms perlu mewaspadai beberapa bahaya berikut ini.
Bahaya pertama yang perlu Moms waspadai adalah suku bunga yang ditawarkan pihak peminjam relatif tinggi.
Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.
Berikutnya, pihak peminjam juga umumnya menerapkan denda keterlambatan jika utang tidak dibayar sampai tenggat waktu yang ditetapkan.
Moms harus tahu, denda yang diterapkan umumnya akan terus bertambah sampai Moms lunas membayar pinjaman.
Belum lagi suku bunga yang tingga, sehingga tagihan semakin membengkak dan cukup membuat Moms tertekan.
Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Bahaya pinjol ilegal selanjutnya adalah ancaman dari debt collector.
Awalnya, pihak debt collector hanya mengingatkan untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan SMS, email, maupun telepon.
Kemudian jika belum dilunasi, ada beberapa debt collector yang akan mengganggu kehidupan pribadi Moms.
Mulai dari datang langsung ke tempat kediaman, mengancam menyebarkan informasi pribadi, hingga mengganggu kerabat terdekat Moms.
Moms juga perlu waspada dengan biaya administrasi yang diterapkan pinjol tersebut.
Biasanya, biaya administrasi yang dikeluarkan pihak peminjam cenderung lebih besar daripada yang telah ditetapkan OJK.
Ditambah, perusahaan tersebut bisa memberikan biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.
Tenor yang ditawarkan pinjol ilegal rata-rata singkat jika dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan OJK.
Hal ini akan membuat Moms kewalahan saat membayar tagihan pinjol dan berisiko mengalami telat bayar.
Pada dasarnya, saat mengajukan pinjaman dana, Moms akan dimintai sejumlah dokumen pribadi.
Diantaranya seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga rekening bank.
Baca Juga: Modus Pinjol Ilegal Langsung Transfer Dana, OJK Ingatkan Tetap Waspada
Nah, jika Moms telat membayar tagihan pinjol ilegal, maka besar kemungkinannya untuk masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) pada layanan kredit.
Hal ini akan membuat Moms menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
Bahaya pinjol ilegal yang terakhir adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK.
Pasalnya, perusahaan pinjol ilegal tersebut tidak terdaftar di OJK, sehingga artinya mereka bebas dari pengawasan.
Alhasil, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan, dan berisiko tinggi terjadi penggelapan atau penipuan dana.
Itu tadi tujuh bahaya pinjol ilegal yang harus Moms waspadai dari sekarang.
Pelajari dan terus ingat-ingat agar kedepannya Moms bisa lebih bijak dan cerdas sebelum meminjam dana dari pinjol yang digunakan.
Semoga panduan di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Sering Dapat Teror Pinjol? Ini 3 Cara Melaporkannya ke Pihak Berwenang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR