- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
Sementara itu, syarat teknis mengurus IMB antara lain:
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Nah, itu tadi adalah syarat buat IMB yang harus Moms ketahui.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Manfaatnya Besar untuk Kesehatan, Simak Biaya Konsultasi Gizi di Rumah Sakit!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR