Nakita.id - Apa saja syarat buat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan? Yuk simak penjelasannya!
IMB dibutuhkan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.
Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut bisa dibongkar oleh pemerintah.
Itu sebabnya, setiap masyarakat harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan.
IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.
Izin ini berguna untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi bangunan.
Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Melansir dari Kompas, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diterima seseorang dari penjual banguan tersebut.
Apalagi bagi masyarakat yang membeli rumah dengan fasilitas KPR.
Nah, ini adalah syarat mengurus IMB yang harus Moms tahu.
Syarat administrasi pengurusan IMB antara lain:
Baca Juga: Cara Melatih Anak Kidal Menulis Sampai Pandai, Coba Trik Ini di Rumah
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditanda tangani.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
Lampirkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
- Fotokopi KTP pemohon berjumlah satu lembar.
Bagi pemOhon dari perusahaan, kalian perlu melampirkan akta pendirian usaha.
Jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
- Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
- Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
Baca Juga: Anti Ditolak! Ini Tips Jitu Agar Pengajuan KPR Disetujui Bank
- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
Sementara itu, syarat teknis mengurus IMB antara lain:
- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Nah, itu tadi adalah syarat buat IMB yang harus Moms ketahui.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Manfaatnya Besar untuk Kesehatan, Simak Biaya Konsultasi Gizi di Rumah Sakit!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR