Dalam arti lain, waktu untuk menyusui bagi ibu pekerja dihitung sebagai waktu istirahat oleh perusahaan, Moms.
Atau, perusahaan boleh mengurangi jam kerja harian ibu pekerja untuk menyusui anaknya.
Meski begitu, perusahaan tetap harus menghitungnya sebagai waktu kerja dan dibayar penuh sesuai posisi kerja juga peran yang dilakukannya.
Hal serupa juga telah disebutkan dalam Pasal 3 yang berbunyi:
"Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang representatif, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang akan merugikan kesehatan ibu atau anak, atau bila penilaian telah menetapkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan ibu atau anaknya."
Selain dari Konvensi ILO Nomor 183, ada pula Rekomendasi ILO Nomor 206 yang menegaskan pentingnya mendukung aspek-aspek ibu pekerja yang menyusui (salah satunya) mendapat dukungan dari tempat kerja agar tetap bisa produktif.
Salah satu dukungan yang bisa diberikan adalah kebijakan perusahaan untuk memiliki pojok laktasi.
Meski kebijakan pojok laktasi ini sudah ada, sayangnya untuk implementasi maupun monitoring terkait kebijakan ini masih menjadi tantangan di Indonesia.
Ini dikarenakan perusahaan di Indonesia memiliki skala yang beragam, mulai dari multinasional, internasional, menengah, hingga kecil.
Untuk perusahaan tingkat menengah dan kecil, rata-rata dari mereka masih belum mampu mengeluarkan biaya untuk membangun ruangan khusus untuk pojok laktasi.
Terutama, jika perusahaan tersebut didominasi oleh perempuan yang aktif melakukan reproduksi, termasuk menyusui.
Baca Juga: ILO Tegaskan Pentingnya Perusahaan Akui Hak Menyusui bagi Ibu Pekerja
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR