Nakita.id - Berapa biaya IMB rumah tinggal? Yuk, kita cari tahu!
IMB (Izin Mendirikan Rumah) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (pemerintah kabupaten/kota) dan wajib dimiliki/diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah/mengurangi luas, atau merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB pada sebuah bangunan, termasuk rumah tinggal, sangatlah penting.
Sebab, ini bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Apalagi, IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.
Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, dan rumah bisa dibongkar.
Untuk mengurus IMB rumah tinggal, biaya pengurusannya dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, Moms.
Yakni, dikenakan biaya minimal Rp 750.000 per meter persegi.
Nantinya proses mengurus IMB rumah tinggal akan memakan waktu selama 15-20 hari kerja.
Namun sebelum itu, pastikan Moms menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
Baca Juga: Apakah IMB Bisa Diurus Setelah Bangunan Jadi? Simak Langkah Pentingnya
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR