Nakita.id - Pertanyaan apakah IMB bisa diurus setelah bangunan jadi kerap menjadi perdebatan hangat.
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bangunan.
IMB merupakan produk hukum berisikan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah.
Izin ini diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan.
Untuk mendapatkan IMB, pemilik bangunan perlu mengurus persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Namun, bisakah IMB ini diurus setelah bangunan selesai dibangun?
Dikutip dari berbagai sumber, pada umumnya IMB harus diurus sebelum memulai kontruksi fisik bangunan.
Kabar baiknya, ada pilihan lain untuk mengurusnya setelah bangunan selesai.
Moms bisa mengurus IMB ini dengan cara online atau daring.
Kalian bisa menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Cara mengurusnya antara lain:
Baca Juga: Syarat Buat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang Harus Moms Tahu, Simak!
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR