Peserta mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 2-4 orang.
Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- Kelas 2
Peserta mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 3-5 orang.
Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- Kelas 3
Peserta akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 4-6 orang.
Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bisa digunakan di rumah sakit tapi dengan ketentuan berlaku.
Yakni pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
Pasien kondisi gawat darurat atau butuh penanganan cepat juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR