Nakita.id - Ruang opname di rumah sakit (RS) adalah salah satu fasilitas penting yang disediakan untuk perawatan pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau observasi selama periode waktu tertentu.
Di Indonesia, ruang opname di RS biasanya dikelompokkan berdasarkan kelas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang memiliki perbedaan dalam fasilitas dan pelayanan yang disediakan.
Berikut penjelasan tentang ruang opname di RS berdasarkan kelas BPJS, mulai dari cara dan syaratnya juga.
Sejak beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan membagi iuran mereka dalam tiga kelas, yakni 1, 2, dan 3.
Besar kecilnya jumlah iuran peserta BPJS ini disesuaikan dengan kemampuan setiap peserta BPJS. Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut perbedaan iuran kelas 1, 2, dan 3.
1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Perbedaan kelas ini tidak hanya berpengaruh kepada iuran yang dibayarkan oleh peserta, tetapi juga terkait layanan rawat inap BPJS.
Berikut perbedaan fasilitas rawat inap BPJS sesuai kelasnya:
- Kelas 1
Baca Juga: Bisakah Rawat Inap di Puskesmas Secara Gratis? Ini Tahapannya
Peserta mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 2-4 orang.
Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- Kelas 2
Peserta mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 3-5 orang.
Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- Kelas 3
Peserta akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yaitu 4-6 orang.
Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bisa digunakan di rumah sakit tapi dengan ketentuan berlaku.
Yakni pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
Pasien kondisi gawat darurat atau butuh penanganan cepat juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Daftar Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas dengan Syarat dan Alur
Pasien bisa langsung menuju IGD yang akan mendapatkan perawatan, kemudian barulah keluarga diminta mengurus administrasi.
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
1. Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP, KKK dan surat rujukan dari faskes 1.
2. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di bagian BPJS rumah sakit (disediakan oleh RS).
3. Menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan.
Untuk pasien gawat darurat, begini caranya:
1. Langsung datang ke IGD dengan membawa kartu BPJS, fotokopi KK dan KTP.
2. Pasien akan mendapatkan penanganan dari rumah sakit sementara keluarga diminta mengurus administrasi, termasuk membuat surat SEP.
3. Jika kondisi pasien membutuhkan observasi maka akan dipindah ke ruang rawat inap.
Melansir dari Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat 1 sampai 3 punya hak untuk mengajukan rawat inap di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meng-cover biasa rawat inap selama masa perawatan.
Tapi sebelumnya harus melewati prosedur terlebih dahulu.
Jika saat Moms periksa dan tidak disarankan untuk rawat inap, tidak akan bisa menggunakan BPJS jika nekat untuk melakukannya.
Tapi kalau disarankan rawat inap, biasanya dokter akan membuat rujukan dan Moms bisa di rawat di rumah sakit secara intensif.
Atau ketika gawat darurat, Moms bisa langsung ke rumah sakit dan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Untuk itu ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1 (jika tidak gawat darurat)
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR