3. Bukan melahirkan pertama
Jika ibu hamil baru pertama kali melahirkan, kalian tidak disarankan melahirkan di rumah.
Ibu hamil dianjurkan menjalani persalinan di klinik, puskesmas atau rumah sakit.
Ini dilakukan untuk menurunkan risiko membahayakan ibu dan janin.
4. Menggunakan bantuan bidan dan dokter
Meski melahirkan di rumah, tapi penting untuk tetap menggunakan jasa dokter atau bidan.
Ibu hamil tidak disarankan melahirkan di rumah tanpa bantuan.
Ini karena selama persalinan, bidan atau dokter akan memantau kondisi ibu hamil.
Selain itu, kehadiran petugas medis juga bisa menurunkan risiko gawat darurat.
Nah, itu tadi adalah syarat untuk melahirkan di rumah yang harus Moms tahu.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, Cek di Sini!
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR