Nakita.id - Sebelum memutuskan untuk melahirkan di rumah, Moms harus tahu apa saja syarat melahirkan di rumah.
Melahirkan di rumah menjadi keingian beberapa perempuan.
Pasalnya, melahirkan di rumah dinilai lebih nyaman untuk ibu.
Tidak sedikit ibu hamil yang berpikir kalau suasana rumah sakit bisa membuat mereka tegang.
Namun perlu Moms tahu, melahirkan di rumah tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk bisa melahirkan di rumah.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai syarat melahirkan di rumah.
Yuk simak!
1. Kondisi ibu dan janin baik
Ibu hamil bisa melahirkan di rumah jika kondisi ibu dan janin sehat.
Kondisi tersebut bisa diketahui dengan melakukan pemeriksaan rutin.
Baca Juga: Syarat Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Gratis Klik di Sini
Moms tidak disarankan melahirkan di rumah jika memiliki kondisi:
- pernah melahirkan caesar
- hamil bayi kembar
- bayi sungsang
- pergerakan janin tidak biasa
- risiko kelahirkan prematur
- riwayat kesehatan tertentu
2. Tempat tinggal memadai
Jika bicara soal melahirkan di rumah, dokter dan bidan biasanya akan bertanya mengenai kondisi tempat tinggal.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tempat tinggal ibu hamil layak digunakan.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan adalah kebersihkan, jarak, dan persiapan.
Baca Juga: Gratis atau Dipungut Biaya? Segini Kisaran Biaya Melahirkan di Puskesmas
3. Bukan melahirkan pertama
Jika ibu hamil baru pertama kali melahirkan, kalian tidak disarankan melahirkan di rumah.
Ibu hamil dianjurkan menjalani persalinan di klinik, puskesmas atau rumah sakit.
Ini dilakukan untuk menurunkan risiko membahayakan ibu dan janin.
4. Menggunakan bantuan bidan dan dokter
Meski melahirkan di rumah, tapi penting untuk tetap menggunakan jasa dokter atau bidan.
Ibu hamil tidak disarankan melahirkan di rumah tanpa bantuan.
Ini karena selama persalinan, bidan atau dokter akan memantau kondisi ibu hamil.
Selain itu, kehadiran petugas medis juga bisa menurunkan risiko gawat darurat.
Nah, itu tadi adalah syarat untuk melahirkan di rumah yang harus Moms tahu.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, Cek di Sini!
Sutradara Wisnu Surya Pratama Luncurkan Serial Dokumenter ‘Sosok Baik Indonesia’, Angkat 3 Kisah Inspiratif
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR